Qunut Subuh

Mereka bertanya, “Bagaimana tanggapan anda jika ada orang berkata bahwa yang tidak qunut subuh adalah Wahabi dan ia sesat, apakah orang yang mengatakan itu ahlu sunnah atau ahlu bid ah?”

Tergantung apa yang dimaksud mereka dengan kata “sesat” mungkin yang dimaksud oleh mereka adalah “malu bertanya sesat di jalan“. Boleh jadi menurut pandangan mereka Wahabi adalah kaum yang tidak mau bertanya kepada kaum yang memahaminya.

Firman Allah ta’ala yang artinya,

“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (QS Fush shilat [41]:3).


“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS An Nahl [16]:43).

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bila bangun dari ruku’-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa: Allahummahdini fii man hadait…dan seterusnya.” (HR Al-Hakim dan dishahihkan)

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh. (HR Al-Baihaqi)

Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Imam Asy-Syafi’i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.

Di dalam madzab Imam Syafi’i sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada I’tidal rekaat kedua adalah sunnah ab’ad. Sunnah Ab’ad artinya diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan bagi yang lupa mengerjakannya disunnahkan menambalnya dengan sujud syahwi.

Tersebut dalam Al majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :“Dalam madzab Imam Syafi’i disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah madzabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”

Dalam kitab al-umm jilid I/205 disebutkan bahwa Imam Syafi’i berkata :“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.

Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid I/157 :“Disunnahkan qunut pada I’tidal rekaat kedua dari shalat subuh dan dia adalah “Allahummahdinii fiman hadait….hingga akhirnya”.Demikian keputusan hukum tentang qunut subuh dalam madzab Imam Syafi’i.

Ada orang yg berpendapat bahawa Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan hadith berikut,
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan doa qunut selama sebulan, beliau mendo’akan kebinasaan terhadap sejumlah penduduk dusun arab, setelah itu beliau meninggalkannya. (HR Muslim 1092) Link:


Hadits tersebut kita akui sebagi hadits yang sahih dan terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yang menjadi permasalahan sekarang adalah kata “thumma tarakahu” , “setelah itu beliau meninggalkannya”

Apakah yang ditinggalkan oleh Nabi itu ?

Untuk menjawab permasalahan ini marilah kita perhatikan baik-baik penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jld.3, hlm.505 maksudnya: “Adapun jawaban terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dalam ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa melaknat kepada orang-orang kafir itu saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran seperti ini mesti dilakukan karena hadits Anas di kesempatan yang lain adalah ’sentiasa Nabi qunut di dalam solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’ adalah shahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”

Imam Baihaqi meriwayatkan dan Abdur Rahman bin Madiyyil, bahwasanya beliau berkata, maksudnya: “Hanyalah yang ditinggalkan oleh Nabi itu adalah melaknat.” Tambahan lagi pentafsiran seperti ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yang berbunyi, maksudnya: “Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahwa qunut Nabi yang satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu sholat subuh.

Wassalam

Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830


5 Tanggapan






mutiarazuhud

Terima kasih mas anon atas linknya. Link tersebut berasal dari mereka yang diindoktriniasasi paham anti mazhab sebagaimana yang kami telah uraikan pada

Silahkan periksa bahasan tentang qunut berdasarkan pendapat Imam Mazhab pada 





maaf bang H zon ana mau tanya ……dlm hadits diatas apa ada riwayat hadits tsb sebab ahlak Rosullulloh kan rahmatan lil alamiin apa betul beliau melaknat suatu kaum ……..mohon pencerahanya ……..terimakasih .




mutiarazuhud

Yup , mas Mamo, pernah suatu masa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam melaknat suatu kaum namun setelah itu turun firman Allah ta’ala yang artinya

“Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (QS Ali Imran [3]:128)


Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah bin Yahya, keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab katanya; telah mengabarkan kepadaku Said bin Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, keduanya mendengar Abu Hurairah berkata; Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat fajar (subuh), yaitu setelah membaca, bertakbir dan mengangkat kepalanya, beliau membaca Sami’allahu liman hamidah. Rabbanaa walakal hamdu. Kemudian beliau membaca lagi dan beliau masih berdiri, yaitu; ALLAAHUMMA ANJI ALWALID BIN WALID WA  SALAMAH BIN HISYAM, WA AYYASY BIN ABU RABIAH, WAL MUSTADH’AFIINA MINAL MUL’MINIINA, ALLAAHUMMASY DUD WATH’ATHAKA ‘ALAA MUDHARR WAJ’ALHAA ‘ALIHIM KASINII YUUSUFA, ALLAAHUMMAL’AN LIHYAANA WARI’LAN WADZAKWAAANA WA’USHAYYAH ASHATALLAAHA WARASUULAHU (Ya Allah, selamatkanlah Walid bin walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasy bin Abu Rabiah dan orang-orang mukmin yang lemah, Ya Allah, perkuatlah hukumanmu kepada Mudharr dan jadikanlah untuk mereka masa-masa paceklik sebagaimana paceklik Yusuf, Ya Allah, laknatilah Lihyan, Ri’l, dan Dzakwan, mereka yang telah membangkang Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai berita kepada kami, bahwa beliau meninggakan doa (qunut) tersebut, tepatnya ketika turun ayat Tidak ada urusanmu entah Allah mengampuni mereka atau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka orang-orang yang zhalim (QS. Ali Imran 128), Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amru An Naqid, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibn ‘Uyainah dari Az Zuhri dari Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga sabdanya: Ya Allah, jadikanlah untuk mereka tahun-tahun paceklik sebagaimana tahun-tahun paceklik Yusuf. Dan ia tidak menyebutkan kalimat sesudahnya. (HR Muslim 1082)

mamo cemani gombong

Alhamdulillah terimakasih bang …………salam

=====

Tidak ada komentar:

Posting Komentar