Perlunya Kriteria hisab rukyat

Perlunya kriteria Hisab Rukyat Indonesia sebagai alat pemersatu
Permasalahan penentuan awal bulan qomariyah di Indonesia yang utama adalah terletak pada perbedaan definisi “melihat / menyaksikan hilal”  antara menggunakan hisab hakiki wujudul hilal atau rukyat bil ilmi/bi qalbi  denganrukyatul hilal bil fi’li /bil ain atau hisab sebagai alat bantu rukyat
Berikut landasan bahwa penentuan awal bulan harus dengan melihat / menyaksikan hilal
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS Al Baqarah [2]:189 )
“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua” (QS Yaasin [36]:39)
“Sebagai bentuk tandan yang tua”  maksudnya: bulan-bulan itu pada awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung.
“Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya. ” (QS Yaasin [36]:40)
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak (penuh dengan hikmah). Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui”. ( QS Yunus [10]:5 )
“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan” (QS Ar Rahmaan [55]:5 )
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram” (QS At Taubah [9] : 36)
“Empat bulan haram” maksudnya:  Bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah) dan Ihram.  Bulan haram adalah bulan-bulan yang dihormati dan dalam bulan-bulan tersebut tidak boleh diadakan peperangan
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah”. (QS At Taubah [9] : 37 )
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bahtelah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, aku mendengarAbu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh.”  (HR Bukhari  1776)

Dalam penentuan 1 Syawal (bulan baru) kaum Muhammadiyah menggunakanhisab hakiki wujudul hilal , kriteria memasuki bulan baru tanpa dikaitkan dengan terlihatnya hilal, melainkan berdasarkan hisab terhadap posisi geometris benda langit tertentu. Kriteria ini menetapkan masuknya bulan baru dengan terpenuhinya parameter astronomis tertentu.
NAHDLATUL Ulama (NU) sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah berketetapan mencontoh Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Dalam hal penentuan awal bulan, NU menetapkan harus dengan rukyatul hilal bil fi’li, dengan melihat hilal secara langsung. Bila berawan atau menurut hisab hilal masih di bawah ufuk, mereka tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Demikianlah ketentuan syariat yang diyakininya. Hisab hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah.
Dalil shahihnya adalah “melihat/menyaksikan hilal”
Boleh “melihat/menyaksikan hilal” dengan hisab (perhitungan/ilmu) atau rukyat bil ilmi (menyaksikan dengan ilmu) / bi qalbi (menyaksikan dengan keyakinan),
Boleh “melihat/menyaksikan hilal” dengan rukyatul hilal bil fi’li /bil ain (menyaksikan dengan mata)  atau hisab sebagai alat bantu rukyat (imkanur rukyat)
Permasalahannya adalah  visibilitas hilal atau keadaan bagaimana yang dikatakan terlihatnya  hilal, inilah yang disebut kriteria visibilitas hilal  baik  dengan Hisab maupun rukyatul hilal bil fi’li
Masalahnya terjadi kaum Muhammadiyah asal tinggi hilal positif sudah dikatakan “terlihat hilal”
Perhitungan astronomis menyatakan, tinggi hilal sekitar 2 derajat dengan beda azimut 6 derajat dan umur bulan sejak ijtimak 8 jam. Jarak sudut Bulan-Matahari 6,8 derajat, dekat dengan limit Danjon yang menyatakan jarak minimal 7 derajat untuk mata manusia rata-rata.
Kriteria tinggi 2 derajat dan umur bulan 8 jam ini yang kemudian diadopsi sebagai kriteria imkanur rukyat MABIMS (negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) pada 1996.
NU telah berijtihad menerima batasan imkanur rukyat 2 derajat, walaupun sosialisasi ke semua jajaran belum berjalan baik.
Namun menurut ahli Astronomis kriteria tinggi 2 derajat dan umur bulan 8 jam belumlah cukup, karena ada satu parameter lagi yang dapat mempengaruhi “terlihatnya hilal” yakni beda azimut Bulan-Matahari.
Berikut pendapat  T. Djamaluddin,  peneliti bidang matahari & lingkungan antariksa, Lapan, Bandung, anggota Badan Hisab dan Rukyat tentang penggunaan “Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia” sebagai pemersatu definisi hilal sebagai penentu awal bulan. Sumber:http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Djamal/redefinisi.html
*****awal kutipan*****
Secara astronomis pengertian rukyatul hilal bil fi’ili, bil ain, bil ‘ilmi, atau bi qalbi, sama saja, yaitu merujuk pada kriteria imkanur rukyat atau visibilitas hilal.

Kriteria bersama antara hisab dan rukyat tersebut dapat ditentukan dari analisis semua data rukyatul hilal dan dikaji dengan data hisab. Dari analisis itu dapat diketahui syarat-syarat rukyatul hilal, berupa kriteria hisab-rukyat.
Kriteria itu dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para perukyat bil fi’li/bil ‘ain (secara fisik dengan mata) untuk menolak kesaksian yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal.  Kriteria itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi kaum yang menggunakanhisab hakiki wujudul hilal atau pedoman bagi para ahli hisab yang melakukan rukyat bil ilmi/bi qalbi (dengan ilmu atau dengan hati) untuk menentukan masuknya awal bulan.
Secara astronomis, kriteria visibilitas hilal untuk hisab-rukyat telah banyak tersedia yang didasarkan pada data rukyatul hilal internasional. Namun, data rukyatul hilal Indonesia perlu juga dikaji secara astronomis dalam membuat “Kriteria Hisab Rukyat Indonesia”.
Sebagai titik awal, kajian oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dapat dijadikan sebagai embrio kriteria tersebut. Para ahli hisab-rukyat dari semua Ormas Islam bersama para pakar astronomi dari Observatorium Bosscha/Departemen Astronomi ITB, Planetarium/Observatorium Jakarta, LAPAN, Bakosurtanal, dan lainnya secara bertahap dapat mengkaji ulang kriteria tersebut dengan bertambahnya data rukyatul hilal di Indonesia.
Berdasarkan kajian astronomis yang dilakukan LAPAN (Djamaluddin, 2000, “Visibilitas Hilal di Indonesia”, Warta LAPAN, Vol. 2, No. 4, Oktober 2000, Hlm. 137-136) terhadap data rukyatul hilal di Indonesia (1962-1997) yang didokumentasikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua kriteria “hilal” yang rumusannya disederhanakan sesuai dengan praktik hisab-rukyat di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan terpenuhi kedua-duanya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk tanggal. Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia adalah sebagai berikut.
Pertama, umur hilal minimum 8 jam. 
Kedua, tinggi bulan minimum tergantung beda azimut Bulan-Matahari. Bila bulan berada lebih dari 6 derajat tinggi minimumnya 2,3 derajat. Tetapi bila tepat berada di atas matahari, tinggi minimumnya 8,3 derajat.

Diharapkan, sebagai titik awal, Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia menjadi kriteria baru menggantikan kriteria MABIMS yang telah ada. Pada tingkat Ormas Islam, kriteria ini diharapkan akan menggantikan kriteria yang berlaku saat ini, setelah dimasyarakatkan untuk difahami bersama. Untuk tingkat regional, kriteria ini dapat diusulkan sebagai kriteria MABIMS yang baru.
Bila ada data rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria yang dilaporkan oleh tiga atau lebih lokasi pengamatan yang berbeda dan tidak ada objek terang (planet atau lainnya) sehingga meyakinkan sebagai hilal, maka rukyatul hilal tersebut dapat diterima dan digunakan sebagai data baru untuk penyempurnaan kriteria.
Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia yang mendefinisikan “hilal” semestinya merupakan kriteria dinamis yang masih perlu disempurnakan berdasar data-data baru rukyat di Indonesia. Namun, untuk memberikan kepastian, kriteria ini diharapkan bisa berlaku dan bersifat mengikat untuk masa tertentu yang disepakati (misalnya setiap 5 tahun).
Dalam hal masih terjadi perbedaan karena masalah penafsiran fikih dalam beberapa kasus (misalnya, kasus penerapan istikmal pada saat mendung padahal posisi hilal telah memenuhi kriteria dan kasus penentuan Iduladha yang berbeda hari dengan Arab Saudi) atau ditemukannya rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria, prinsip ukhuwah islamiyah hendaknya dikedepankan dalam mengatasi masalah ijtihadiyah ini.
*****akhir kutipan*****

Hal yang perlu kita ingat adalah jangan menyelisihi pendapat as-sawaad al-a’zhom atau pendapat jumhur ulama (ahli ilmu) karena hal tersebut mengingkari Sunnah Rasulullah
Rasulullah bersabda
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تختلفوا فتختلف قلوبكم، إذا رأيتم خلافاً فعليكم بالسواد الأعظم ومن شذ شذا فى النار.. لا تجتمع أمتى على ضلالة.. ما راءه المسلمون حسن فهو عند الله حسن
“Janganlah kalian berpecah belah hingga berpecah belah hati kalian, apabila kalian melihat perpecahan maka hendaknya kalian bersama yang mayoritas… dan siapa yang menyendiri maka akan menyendiri di neraka… tidak akan berkumpul umatku dalam kesesatan… apa-apa yang dipandang kaum muslimin baik maka baik pulalah di sisi Allah.“

Wasalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
=====

Tidak ada komentar:

Posting Komentar