Mencari pengakuan

Mereka mencari pengakuan terhadap apa yang mereka pahami
Entah mengapa mereka mengirimkan kami informasi pandangan MUI  setingkat kota yakni dari MUI Kota Administrasi Jakarta Utara tentang manhaj/mazhab Salafi tidak termasuk  ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apakah mereka mulai mempertanyakan apa yang mereka pahami selama ini sehingga membutuhkan pandangan dari MUI Kota Administrasi Jakarta Utara ?
Contoh arsip pandangan MUI Kota Administrasi Jakarta Utara padahttp://salafitobat.files.wordpress.com/2009/07/fatwa-mui1.pdf
Dalam tulisan-tulisan kami, kami pribadi  tidak pernah menyampaikan bahwa sekte  atau kaum mereka adalah aliran sesat namun kami menyampaikan adanya kesalahpahaman-kesalahpahaman mereka akan menyesatkan pemahaman orang banyak dan  mengganggu Ukhuwah Islamiyah.
Kami telah telusuri pandangan MUI Kota Administrasi Jakarta Utara (KAJU) pada bagian “mengingat” dicantumkan firman Allah ta’ala  yang artinya“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”  (QS Al An’aam  [6]:116)
Kami tidak jelas apa maksud dicantumkannya firman Allah ta’ala tersebut  karena “mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”    (QS Al An’aam  [6]:116)  terkait dengan kaum kafir  yang menghalalkan yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan yang telah dihalalkan Allah serta  menyatakan bahwa Allah mempunyai anak.
Kalau MUI-KAJU maksudnya hendak mengabaikan pendapat orang-orang banyak namun hendaknya mereka mempertimbangkan pendapat para ulama.
Pada bagian ketetapan pandangan MUI-KAJU mencantumkan bahwa “Salaf/salafi tidak termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga Salaf/salafi bukanlah merupakan sekte atau aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini“
Berikut 10 Kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
*****awal kutipan*******
Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1.     Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Alloh, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-Kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2.     Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar’I  (Al-Qur’an dan Assunnah).
3.     Meyakini turunnya wahyu setelah Alqur’an.
4.     Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran Al-Qur’an.
5.     Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6.     Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.     Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8.     Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9.     Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 (lima) waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil Syar’i, seperti mengkafirkan muslim karena bukan kelompoknya.
***** akhir kutipan *****
Kalau kita perhatikan pada point 10 dari kriteria di atas, mereka memang tidak mengkafirkan saudara muslimnya sendiri dengan perkataan “kamu kafir”  namun mereka menganggap saudara muslimnya sendiri melakukan kesyirikan  karena membaca Qashidah Burdah, Maulid Barzanji, Sholawat Nariyah, Sholawat Badar dll yang semua itu adalah kesalahpahaman mereka sebagaimana yang telah kami uraikan dalam tulisan padahttp://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/06/melalui-hambanya/  Lagi pula belum pernah Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai sebuah kesesatan jika membaca Qashidah Burdah, Maulid Barzanji, Sholawat Nariyah, Sholawat Badar.
Sejauh kesalahpahaman-kesalahpahaman mereka menyebar di dalam kaum mereka sendiri tentu itu adalah resiko mereka sendiri karena tidak mau belajar dari kaum yang memahami namun ketika kesalahpahaman-kesalahpahaman mereka itu disebarluaskan kepada khalayak umum tentu akan menjadi masalah dan meresahkan masyarakat.
Apalagi kesalahpahaman-kesalahpahaman mereka tersebut sebagai landasan untuk mensyirikan atau mensesatkan kaum muslim yang lain maka akan sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri karena  jika yang dituduh tidak melakukan kesyirikan maka tuduhan itu akan kembali pada yang mengucapkan (yang menuduh)
Hadits  riwayat Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar:
اِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأِخِهِ: يَا كَافِرُ! فَقَدْ بَاءَ بِهَا أحَدُهُمَا فَاِنْ كَانَ
كَمَا قَالَ وَاِلَى رَجَعَتْ عَلَيْـهِ.
“Barangsiapa yang berkata pada saudaranya ‘hai kafir’ kata-kata itu akan kembali pada salah satu diantara keduanya. Jika tidak (artinya yang dituduh tidak demikian) maka kata itu kembali pada yang mengucapkan (yang menuduh)”.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :
“Man syahida an Laa ilaha illallahu was taqbala giblatanaa wa shollaa sholaatana wa akala dzabiihatanaa fa hua al muslimu lahu lil muslimi ‘alaihi maa ‘alal muslimi”

“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, menganut kiblat kita (ka’bah), shalat sebagaimana shalat kita, dan memakan daging sembelihan sebagaimana sembelihan kita, maka dialah orang Islam. Ia mempunyai hak sebagaimana orang-orang Islam lainnya. Dan ia mempunyai kewajiban sebagaimana orang Islam lainnya”.
Hadits riwayat At-Thabrani dalam Al-Kabir ada sebuah hadits dari Abdullah bin Umar dengan isnad yang baik bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wasallam pernah memerintahkan:
كُفُّوْا عَنْ أهْلِ (لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ) لاَ تُكَفِّرُوهُمْ بِذَنْبٍ وَفِى رِوَايَةٍ وَلاَ تُخْرِجُوْهُمْ مِنَ الإِسْلاَمِ بِعَمَلٍ.
“Tahanlah diri kalian (jangan menyerang) orang ahli ‘Laa ilaaha illallah’ (yakni orang Muslim). Janganlah kalian mengkafirkan mereka karena suatu dosa”. Dalam riwayat lain dikatakan : “Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari Islam karena suatu amal ( perbuatan)”.
Hadits riwayat Bukhori, Muslim dari Abu Dzarr ra. telah mendengar Rasulallah shallallahu alaihi wasallam. bersabda:
وَعَنْ أبِي ذَرٍّ (ر) اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ .صَ. يَقُوْلُ : مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أوْ قَالَ: عَـدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ أِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ(رواه البخاري و مسلم)
“Siapa yang memanggil seorang dengan kalimat ‘Hai Kafir’, atau ‘musuh Allah’, padahal yang dikatakan itu tidak demikian, maka akan kembali pada dirinya sendiri”.
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Itban bin Malik ra berkata:
وَعَنْ عِتْبَانَ ابْنِ مَالِكٍ (ر) فِي حَدِيْثِهِ الطَّوِيْلِ الْمَشْهُوْرِ الَّذِي تَقَدََّّمِ فِي بَابِ الرََََََََّجََاءِ قَالَ :
قَامَ النَّبِيّ .صَ. يُصَلِّّي فَقَالَ: اَيْنَ مَالِكُُ بْنُ الدُّخْشُمِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: ذَالِكَ مُنَافِقٌ, لاَ يُحِبُّ اللهَ وَلاَ رَسُولَهُ,
فَقَالَ النَّبِيُّ .صَ. : لاَتَقُلْ ذَالِكَ, أَلاَ تَرَاهُ قَدْ قَالَ: لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله ُ
يُرِيْدُ بِذَالِكَ وَجْهَ اللهِ وَاِنَّ اللهَ قدْ حَرَّمَ عَلَي النَّاِر مَنْ قَالَ :
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ يَبْتَغِي بِذَالِكَ وَجْهَ الله (رواه البخاري و مسلم)
“Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam berdiri sholat dan bertanya: Dimanakah Malik bin Adduch-syum? Lalu dijawab oleh seorang: Itu munafiq, tidak suka kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Jangan berkata demikian, tidakkah kau tahu bahwa ia telah mengucapkan ‘Lailahailallah’ dengan ikhlas karena Allah. Dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dengan ikhlas karena Allah”.

Wassalam

Zon di Jonggol Kab Bogor 16830
=====

Tidak ada komentar:

Posting Komentar