Etik dengan Non Muslim

Soal:
Kami ingin mengetahui dengan jelas bagaiman seorang muslim memandang orang non muslim. Bagaimana ia bergaul dengan mereka, sesuai dengan ajaran Islam?

Jawab:
Al-Hamdulillah.
1. Islam adalah agama rahmat dan agama keadilan.
2. Kaum muslimin diperintahkan untuk mendakwahi kalangan non muslimin dengan cara yang bijaksana, melalui nasihat dan diskusi dengan cara yang terbaik. Allah berfirman:
“Janganlah engkau berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang terbaik, kecuali orang-orang yang zhalim di antara mereka..”
3. Allah hanya menerima Islam sebagai agama. Allah berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS.Ali Imraan : 85)
4. Kaum muslimin harus memberi kesempatan kepada orang-orang kafir untuk mendengar Kalamullah. Allah berfirman:
“Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui..” (QS.At-Taubah : 6)
5. Kaum muslimin harus membedakan antara masing-masing orang-orang kafir dalam pergaulan; membiarkan saja, orang-orang itu yang tidak perduli dengan kaum muslimin, memerangi di antara orang-orang itu yang memerangi mereka, mengenyahkan di antara orang-orang kafir itu yang sengaja menghalangi tersebarnya dakwah Islam dan berlakunya hukum Islam di muka bumi.
6. Sikap kaum muslimin terhadap non muslim dalam soal cinta kasih dan kebencian hati, didasari oleh sikap mereka terhadap Allah. Orang yang beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan Allah dengan segala sesuatu, akan dihidupkan oleh Allah. Tetapi karena orang-orang kafir itu tidak beriman kepada Allah dan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, menyimpang dari agama Allah dan membenci kebenaran, maka kaum muslimin juga harus membenci mereka.
7. Kebencian hati bukan berarti bersikap menzhalimi, dalam kondisi apapun. Karena Allah berfirman kepada Nabi-Nya tentang sikap yang wajib terhadap Ahli Kitab:
“Aku diperintahkan untuk berbuat adil di antara kalian; Allah adalah Rabb kami dan Rabb kalian, bagi kami amalan kami dan bagi kalian amalan kalian..”
Rasulullah adalah muslim, sementara mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani.
8. Kaum muslimin harus berkeyakinan, bahwa dalam kondisi bagaimanapun seorang muslim tidak boleh bersikap zhalim kepada non muslim. Sehingga tidak boleh menganiaya mereka, menakut-nakuti mereka, tidak boleh menggertak mereka, tidak boleh mencuri harta mereka, tidak boleh mencopetnya, tidak boleh bersikap curang terhadap hak mereka, tidak boleh mengkhianati amanah mereka, tidak boleh tidak membayar upah mereka, membayar mereka harga barang jualan mereka kalau kita membelinya dari mereka, memberi untung dalam usaha patungan dengan mereka.
Firman Allah:
“dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu.Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)”.(QS.Asy-Syuraa : 15)
9. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa seorang muslim harus menghormati perjanjian yang dilakukan antara dirinya dengan orang non muslim. Kalau ia sudah setuju dengan persyaratan yang mereka ajukan misalnya untuk masuk negeri mereka dengan visa, dan ia sudah berjanji untuk menaati perjanjian tersebut, maka ia tidak boleh merusaknya, tidak boleh berkhianat atau memanipulasi, membunuh atau melakukan perbuatan merusak lainnya. Demikian seterusnya.
10. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa kalangan orang-orang kafir yang memerangi mereka, mengeluarkan mereka dari negeri mereka dan menolong orang-orang itu memerangi kaum muslimin, darahnya halal bagi kaum muslimin.
11. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa seorang muslim boleh berbuat baik kepada orang non muslim dalam suasana damai, dengan bantuan finansial, memberi makan mereka yang kelaparan, memberi pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, menolong mereka dalam perkara-perkara yang mubah, berlemah-lembut dalam tutur kata, membalas ucapan selamat mereka (seperti selamat belajar), dan lain sebagainya. Allah berfirman:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8)
12. Kaum muslimin hendaknya tidak menahan diri untuk bekerjasama dengan kalangan non muslim dalam menegakkan kebenaran, memberantas kebatilan, menolong orang yang dizhalimi, memberantas segala bahaya terhadap kemanusiaan seperti perang memberantas kotoran, memperoleh barang bukti dan memberantas penyakit-penyakit menular dan lain-lain.
13. Kaum muslimin harus meyakini bahwa ada perbedaan antara muslim dengan non muslim dalam beberapa ketentuan hukum, seperti diyat (ganti rugi untuk pihak keluarga terbunuh, bila si pembunuh tidak diqishah), warisan, pernikahan, perwalian dalam nikah, masuk kota Mekkah dan lain-lain. Semua hukum tersebut dijelaskan dalam buku-buku fikih Islam. Kesemuanya itu didasari oleh perintah-perintah dari Allah dan Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak mungkin disamaratakan antara orang yang beriman kepada Allah semata, tidak menyekutukan Allah dengan segala sesuatu, dengan orang yang kafir kepada Allah saja, dan dengan orang yang kafir kepada Allah dan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, lalu berpaling dari agama Allah yang benar.
14. Kaum muslimin diperintahkan untuk berdakwah mengajak ke jalan Allah di seluruh negeri-negeri Islam dan di negeri-negeri lain. Mereka harus menyampaikan kebenaran kepada semua orang, mendirikan masjid-masjid di berbagai penjuru dunia, dan mengirimkan para dai ke tengah masyarakat non muslim, serta mengajak berdialog dengan para pemimpin mereka untuk masuk ke dalam agama Allah.
15. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa kalangan non muslim yang memiliki agama samawi dan non samawi semuanya tidaklah benar. Oleh sebab itu, kaum muslimin tidak boleh mengijinkan kalangan non muslim untuk menyebarkan para dai atau misionaris mereka, atau membangun gereja-gereja di negeri-negeri Islam. Allah berfirman:
“Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir) Mereka tidak sama. “
Barangsiapa yang mengira bahwa Islam itu sama saja dengan agama-agama lain, maka ia keliru besar. Para ulama membuka pintu dialog dengan kalangan non musliom. Mereka juga memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan saling bertukar pandangan dengan orang-orang kafir, serta bersedia menjelaskan kebenaran kepada mereka. Sebagai penutup, Allah berfirman:
“Katakanlah:”Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah.Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS.Ali Imraan : 64)
Demikian juga firman Allah:
“Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka..” (QS.Ali Imran : 110)
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Sumber :

3 Tanggapan
bagus sekali artikelnya….terimakasih


subhanallah..bagus postingannya,
kalau boleh saya jiplak ya, buat posting di blog saya


Silahkan, jangan lupa menyebutkan sumbernya. Kamipun mengambil dari sumber itu
=====
3 Oktober 2009 oleh mutiarazuhud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar