Kenyataan sejarah bahwa ummat Islam Indonesia sedari dulu menganut Mazhab Syafi’i, bukan Hanafi, bukan Hanbali, dan bukan Maliki. Dalam usuludidin, dalam i’tiqad (aqidah) menganut faham “Asy’ari”, yaitu faham kaum Alussunnah wal Jama’ah bukan Mu’tazilah dan bukan Syiah.
Ulama-ulama Islam yang wafat pada abad ke 19 yang lalu seumpama, Syeikh Nawawi Bantan, Syeikh Mahfuzh Termas, Syeikh Arsyad Banjar, Syeikh Abdu Samad Palembang, Syekh Ahmada Khatib Minangkabau, Syeikh Sayid Ustman bin Yahya bin Aqil Batawi, semuanya ini adalah ulama-ulama besar penganut-penganut yang gigih dalam mazhab Syafi’i. Hal ini terbukti dengan karangan-karangan beliau yang banyak sekali dalam bermacam-macam ilmu, khusus dalam fiqih Syafi’i.
Oleh karena itu dapat diambil kesimpulan, bahwa agama Islam bermahzab Syafi’i sudah lama benar dianut oleh ulama dan umat Islam, yakni sedari masuknya Islam ke Indonesia.
Kemudian, pada tahun-tahun permulaan abad ke 20, berhembus ke Indonesia, angin modernisasi agama, hendak merombak faham lama, hendak menukar mahzab Syafi’i dengan mahzab lainnya bahkan berkehendak membuang mahzab sama sekali.
Perombakan dan pembaharuan itu sampai pada I’tiqad (aqidah). Faham Ahlussunah wal Jama’ah yang dianut selama ini hendak ditukar dengan faham mu’tazilah, faham syiah atau apa yang dinamai “faham salaf” atau apalah namanya asal baru, asal berubah dari faham Ahlussunah wal Jama’ah.
Sesuai dengan peribahasa Arab “likulli saqith laqith” (tiap-tiap yang jatuh ada saja pemungutnya), maka faham modernisasi agama itu disambut juga oleh beberapa orang ulama dan beberapa kaum intelek di Indonesia, dan langsung menyebar-luaskan ke tengah-tengah masyarakat Islam di Indonesia ini.
Berdasarkan literatur yang ada, sumber gerakan faham modernisasi agama itu adalah seorang ulama Islam di Damsyik, Siria, namanya IBNU TAIMIYAH (wafat 724 H).
Faham Ibnu Taimiyah ini disebarluaskan oleh muridnya bernama IBNU QAYIM AL JAUZI, pengarang kitab “Zadul Ma’ad (wafat 751 H)
Faham dan pelajaran beliau-beliau ini tidak mendapat sambutan, baik di Siria maupun di Mesir, karena banyak yang bertentangan dengan fatwa-fatwa ulama yang lazim dipakai ketika itu.
Tetapi lama-kelamaan kira-kira 500 tahun kemudian, faham Ibnu Taimiyahdisambut oleh Muhammad bin Abdul Wahab (wafat 1206 H,) pembangun gerakan Wahabi, di gurun pasir tanah Arab.
Pelajaran Ibnu Taimiyah kemudian disambut pula di Mesir oleh Syeikh Muhammad Abduh (lahir 1849 M dan wafat 1905 M)
Dan Muhammad Abduh dengan perantaraan muridnya Syeikh Muhammad Rasyid Redha (wafat 1935 M) faham Ibnu Taimiyah disiarkan ke seluruh dunia, juga ke Indonesia, dengan memakai sarana majalah “Al Manar” yang dipimpin oleh Muhammad Rasyid Redha sendiri.
Sebagian lagi berpendapat bahwa faham modernisasi agama itu bersumber kepada seorang Afghanistan, bernama Sayid Jamaluddin Al Afgani (wafat 1897M, 8 tahun lebih awal dari Muhammad Abduh).
Sayid Jamaluddin Al Afgani ini adalah guru dari Muhammad Abduh. Ia seorang “pemimpin politik”, penganut faham Syi’ah (Zuhrul Islam, Juz I, hal 191).
Tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa modernisasi agama seutuhnya adalah dari Ibnu Taimiyah sedangkan modernisasi agama tambah politik dari Sayid Jamaluddin al Afgani.
Gerakan modernisasi agama ini bukan saja dipelopori oleh ulama-ulama tetapi juga oleh sebahagian kaum intelek dan penguasa-penguasa negara yang sudah termakan pengajian Ibnu Taimiyah. Dalam hal ini bisa kita catat nama-nama seperti, Mustafa Kemal Attaturk (Yahudi dari Dumamah), Sayid Ahmad, Jamauddin Al Afgani, Mirza Gulam Ahmad, bahkan Bung Karno yang mengidolakan Mustafa Kemal.
Menurut K.H. Siradjuddin Abbas, bagi kita sesungguhnya tidak menolak seluruh modernisasi. Modernisasi dianjurkan untuk bidang-bidang keduniaan yang belum ada aturannya dari Allah dan Rasul. Namun dalam soal kegamaan, soal syariat, soal ibadah, soal i’tiqad (aqidah) maka kita menolak sekuat-kuatnya akan modernisasi. Agama adalah dari Allah dan Rasul, kita wajib menerima bagaimana adanya, sebagai yang diajarkan Rasulullah.
Nabi Rasulullah bersabda: “Dari Anas bin Malik Rda, beliau berkata, Rasulullah telah bersabda: Apabila ada sesuatu urusan duniamu maka kamu yang lebih tahu, tetapi apabila dalam urusan agamamu maka Saya yang mengaturnya”. (HR Imam Ahmad bin Hanbal).
Agama tidaklah mengikuti zaman tetapi sebaliknya zaman yang harus tunduk kepada agama.
Kalau agama dimodernisir dan disesuaikan dengan zaman maka akibatnya agama itu akan hapus dengan sendirinya, karena tuntutan zaman itu berobah-obah terus dan agama akan berobah pula sesuai dengan zaman itu.
Nabi Rasulullah bersabda: “Dari Anas bin Malik Rda, beliau berkata, Rasulullah telah bersabda: Apabila ada sesuatu urusan duniamu maka kamu yang lebih tahu, tetapi apabila dalam urusan agamamu maka Saya yang mengaturnya”. (HR Imam Ahmad bin Hanbal).
Agama tidaklah mengikuti zaman tetapi sebaliknya zaman yang harus tunduk kepada agama.
Kalau agama dimodernisir dan disesuaikan dengan zaman maka akibatnya agama itu akan hapus dengan sendirinya, karena tuntutan zaman itu berobah-obah terus dan agama akan berobah pula sesuai dengan zaman itu.
Ijtihad, Mujtahid dan Taqlid
Hampir seluruh gembong-gembong modernisasi agama mengharamkan taqlid, menganjurkan atau mewajibkan seluruh umat berijtihad. Taqlid bagi mereka dikutuk, sama dengan mengutuk bid’ah dan khurafat. Dan masalah ini adalah masalah pokok bagi mereka.
Hanya kadang-kadang mereka tidak sependapat dalam definis, dalam ta’rif.
Ada diantara mereka yang mengartikan “ijtihad” dengan “pengkoreksian” atau “penyelidikan kembali suatu faham”.
Sedangkan “taqlid” diartikan “mengikuti bapak-bapak”, “mengikuti nenek moyang” atau “mengikuti kiyai bersorban” atau bahkan diartikan “membabi buta”.
Ini semuanya adalah pengertian-pengertian keliru, yang sangat keliru sehingga membuahkan pendapat-pendapat yang keliru.
Hampir seluruh gembong-gembong modernisasi agama mengharamkan taqlid, menganjurkan atau mewajibkan seluruh umat berijtihad. Taqlid bagi mereka dikutuk, sama dengan mengutuk bid’ah dan khurafat. Dan masalah ini adalah masalah pokok bagi mereka.
Hanya kadang-kadang mereka tidak sependapat dalam definis, dalam ta’rif.
Ada diantara mereka yang mengartikan “ijtihad” dengan “pengkoreksian” atau “penyelidikan kembali suatu faham”.
Sedangkan “taqlid” diartikan “mengikuti bapak-bapak”, “mengikuti nenek moyang” atau “mengikuti kiyai bersorban” atau bahkan diartikan “membabi buta”.
Ini semuanya adalah pengertian-pengertian keliru, yang sangat keliru sehingga membuahkan pendapat-pendapat yang keliru.
Arti Ijtihad menurut ilmu Usul-fiqih yang terpakai dalam syari’at Islam ialah“usaha seorang ahli fiqih menggali dan mengeluarkan hukum-hukum fiqih yang tersirat di dalam Qur’an dan Hadits”
Di dalam ta’rif ini ada beberapa unsur:
1. Usaha seorang ahli fiqih.
2. Ahli fiqih.
3. Menggali dan mengeluarkan hukum fiqih.
4. Hukum fiqih yang tersirat.
5. Dari dalam Al Qur’an dan Hadits.
Usaha seorang yang bukan ahli fiqih tidaklah dinamakan ijtihad.
Yang dinamakan ahli fiqih ialah seorang ulama atau katakanlah sarjan yang dalam ilmunya dalam bahasa Arab, dan dalampula ilmunya dalam tafsir Al Qur’an dan Tafsir Hadits, yang dengan ilmunya itu mempunyai kesanggupan mengeluarkan hukum-hukum agama yang akan dipakai seluruh ummat Islam.
Ahli fiqih yang seperti itu dinamai Imam Mujtahid.
Adapun orang awam atau rakyat banyak yang tidak sanggup berijtihad boleh mengikuti saja kepada Imam Mujtahid itu dan mereka dinamai “pengikut” atau “muqallid” atau orang yang taqlid.
Jadi arti taqlid ialah mengikuti imam-imam Mujtahid; bukan mengikuti bapak-bapak, bukan mengikuti orang-orang dulu, bukan mengikuti nenek-moyang.
Nah, mari kita perhatikan masyarakat kita ummat Islam sekarang. Masyarakat Islam sekarang boleh dibagi dua:
1. Orang Islam yang ahli, yang ulama, yang sarjana dalam arti kata yang sebenar-benarnya.
2. Orang Islam yang awam, yaitu kaum Muslimin yang banyak ini yang hidup bertani, memburuh,bertukang,berdagang dan lain-lain.
Golongan yang kedua ini mungkin tidak pernah masuk madrasah, tidak pernah mengikuti pesantren. Mereka hanya padai membaca Al-Qur’an, tetapi mereka semuanya orang Islam yang baik, yang ingin menjalankan amal ibadah sebaik-baiknya.
Andaikata diikuti aliran faham golongan modernisasi, yaitu mewajibkan supaya seluruh orang berijtihad, maka ternyatalah bahwa orang Islam semuanya ini sudah berdosa, karena mereka tidak melaksanakan ijtihad itu.
Bagaimana bisa seorang buruh kereta api, yang kerjanya menjadi masinis dapat melakukan ijtihad ?
Bagaimana seorang saudagar di Tanah Abang atau Glodok dapat melakukan ijtihad sedang mereka tidak mendalami Al-Quran
dan Hadits ?
Bagaimana seorang kelasi di laut melaksanakan ijtihad, padahal ia tidak pernah belajar “huruf gundul” dan bahkan tak pernah membacanya ?
Itulah anjurandari golongan orang-orang modernisasi agama, yang dalam teorinya memang baik, yang dalam bunyinya memang bagus, tetapi dalam prakteknya tak bisa dikerjakan.
Memaksakan atau mewajibkan supaya seluruh ummat ber-ijtihad atau menjadi mujtahid adalah pekerjaan “gila”, karena hal itu sana dengan memikulkan sesuatu beban yang berat kepada seorang yang tidak bisa memikulnya.
Sama juga keadaannya kalau pada setiap warga negara diwajibkan menjadi pilot pesawat udara jika akan menggunakan pesawat udara.
Di dalam ta’rif ini ada beberapa unsur:
1. Usaha seorang ahli fiqih.
2. Ahli fiqih.
3. Menggali dan mengeluarkan hukum fiqih.
4. Hukum fiqih yang tersirat.
5. Dari dalam Al Qur’an dan Hadits.
Usaha seorang yang bukan ahli fiqih tidaklah dinamakan ijtihad.
Yang dinamakan ahli fiqih ialah seorang ulama atau katakanlah sarjan yang dalam ilmunya dalam bahasa Arab, dan dalampula ilmunya dalam tafsir Al Qur’an dan Tafsir Hadits, yang dengan ilmunya itu mempunyai kesanggupan mengeluarkan hukum-hukum agama yang akan dipakai seluruh ummat Islam.
Ahli fiqih yang seperti itu dinamai Imam Mujtahid.
Adapun orang awam atau rakyat banyak yang tidak sanggup berijtihad boleh mengikuti saja kepada Imam Mujtahid itu dan mereka dinamai “pengikut” atau “muqallid” atau orang yang taqlid.
Jadi arti taqlid ialah mengikuti imam-imam Mujtahid; bukan mengikuti bapak-bapak, bukan mengikuti orang-orang dulu, bukan mengikuti nenek-moyang.
Nah, mari kita perhatikan masyarakat kita ummat Islam sekarang. Masyarakat Islam sekarang boleh dibagi dua:
1. Orang Islam yang ahli, yang ulama, yang sarjana dalam arti kata yang sebenar-benarnya.
2. Orang Islam yang awam, yaitu kaum Muslimin yang banyak ini yang hidup bertani, memburuh,bertukang,berdagang dan lain-lain.
Golongan yang kedua ini mungkin tidak pernah masuk madrasah, tidak pernah mengikuti pesantren. Mereka hanya padai membaca Al-Qur’an, tetapi mereka semuanya orang Islam yang baik, yang ingin menjalankan amal ibadah sebaik-baiknya.
Andaikata diikuti aliran faham golongan modernisasi, yaitu mewajibkan supaya seluruh orang berijtihad, maka ternyatalah bahwa orang Islam semuanya ini sudah berdosa, karena mereka tidak melaksanakan ijtihad itu.
Bagaimana bisa seorang buruh kereta api, yang kerjanya menjadi masinis dapat melakukan ijtihad ?
Bagaimana seorang saudagar di Tanah Abang atau Glodok dapat melakukan ijtihad sedang mereka tidak mendalami Al-Quran
dan Hadits ?
Bagaimana seorang kelasi di laut melaksanakan ijtihad, padahal ia tidak pernah belajar “huruf gundul” dan bahkan tak pernah membacanya ?
Itulah anjurandari golongan orang-orang modernisasi agama, yang dalam teorinya memang baik, yang dalam bunyinya memang bagus, tetapi dalam prakteknya tak bisa dikerjakan.
Memaksakan atau mewajibkan supaya seluruh ummat ber-ijtihad atau menjadi mujtahid adalah pekerjaan “gila”, karena hal itu sana dengan memikulkan sesuatu beban yang berat kepada seorang yang tidak bisa memikulnya.
Sama juga keadaannya kalau pada setiap warga negara diwajibkan menjadi pilot pesawat udara jika akan menggunakan pesawat udara.
“Ijtihad” dan “mujtahid” hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang tekun belajar, dari sekolah rendah agama, sampai sekolah menengah, sampai sekolah tinggi, sampai ke derajat “takhasus”.
Kalau dalam istilah fiqih sampai kepada “Al Allamah”, “Al Muhaqqiq”,”Al Hafizh”.
Kalau dalam istilah fiqih sampai kepada “Al Allamah”, “Al Muhaqqiq”,”Al Hafizh”.
Yang lebih baik dan masuk akal adalah,
a. Ulama-ulama yang sampai derajatnya kepada Imam Mujtahid, berijtihadlah dan galilah hukum-hukum dari Al Qur’an dan Hadits.
b. Orang banyak, yang tidak sampai derajatnya ke situ, mengikutlah kepada Imam Mujtahid, atau degan kata yang biasa terpakai “Taqlidlah kepada Imam-imam Mujtahid”. Inilah jalan yang sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya.
a. Ulama-ulama yang sampai derajatnya kepada Imam Mujtahid, berijtihadlah dan galilah hukum-hukum dari Al Qur’an dan Hadits.
b. Orang banyak, yang tidak sampai derajatnya ke situ, mengikutlah kepada Imam Mujtahid, atau degan kata yang biasa terpakai “Taqlidlah kepada Imam-imam Mujtahid”. Inilah jalan yang sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya.
Kembalilah kepada Allah dan Rasul
Golongan modernisasi agama biasa meneriakkan bahwa mereka akan mengembalikan orang kepada Allah dan Rasul atau mengembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Slogan ini adalah suatu slogan yang baik yang manis kedengarannya, sebab semua orang tang telah menyeleweng dari Kitabullah dan Sunnah Rasul akan dikembalikan kepada relnya yang asli, yaitu Kitabullah dan Sunnah rasul.
Seluruh ahli-ahli bid’ah dan ahli-ahli khurafat akan dikembalikan kepada jalan yang lurus, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul, alangkah baikya itu.
Siapapun yang ada mengalir setitik darah Islam dalam badannya tidak akan membantah soal ini.
Tetapi kalau slogan ini bertujuan untuk mengatakan bahwa ummat Islam khususnya di Indonesia yang menganut Mazhab Syafi’i itu sudah menyeleweng dari Kitabullah dan Sunnah Rasul dan karena itu hendak dikembalikan ke jalan yang lurus, maka slogan ini benar-benar menjadi slogan “kalimaitu haqqin urida bihil batir” , perkataan yang benar dengan tjuan/maksud yang salah.
Dalam sejarah Islam terjadi suatu peristiwa. Setelah terjadi gencatan senjata dalam perang “Shiffin” antara tentara Saidina ‘Ali dan Saidina Mu’awiyah maka kedua belah pihak mengangkat suatu panitia yang terdiri dari dua golongan yang bermusuhan ini.
Panitia ini tujuannya untuk menjadi hakim dalam perselisihan ini, yakni mencari jalan untuk terlaksananya perdamaian antara dua golongan ummat Islam yang melakukan perang saudara.
Sekumpulan orang “khawarij” tidak mau menerima terbentuknya panitia penyelesai itu, karena menurut pendapat mereka hukum tidak boleh diminta kepada manusia, tetapi harus diminta kepada Allah.
Mereka mengeluarkan semboyan: “La hukma illah lillah”, tidak ada hukum melainkan hanya dari Allah.
Ketika disampaikan kepada Saidina ‘Ali semboyan orang khawarij ini beliau menjawab : “kalimatu haqin urida bihil batil” (perkataan yang benar dengan tujuan yang salah).
Apakah orang-orang yang membentuk panitia perdamaian itu minta hukum kepada lain Allah ?
Apakah panitia itu tidak menjalankan hukum Allah ?
Golongan modernisasi agama biasa meneriakkan bahwa mereka akan mengembalikan orang kepada Allah dan Rasul atau mengembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Slogan ini adalah suatu slogan yang baik yang manis kedengarannya, sebab semua orang tang telah menyeleweng dari Kitabullah dan Sunnah Rasul akan dikembalikan kepada relnya yang asli, yaitu Kitabullah dan Sunnah rasul.
Seluruh ahli-ahli bid’ah dan ahli-ahli khurafat akan dikembalikan kepada jalan yang lurus, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul, alangkah baikya itu.
Siapapun yang ada mengalir setitik darah Islam dalam badannya tidak akan membantah soal ini.
Tetapi kalau slogan ini bertujuan untuk mengatakan bahwa ummat Islam khususnya di Indonesia yang menganut Mazhab Syafi’i itu sudah menyeleweng dari Kitabullah dan Sunnah Rasul dan karena itu hendak dikembalikan ke jalan yang lurus, maka slogan ini benar-benar menjadi slogan “kalimaitu haqqin urida bihil batir” , perkataan yang benar dengan tjuan/maksud yang salah.
Dalam sejarah Islam terjadi suatu peristiwa. Setelah terjadi gencatan senjata dalam perang “Shiffin” antara tentara Saidina ‘Ali dan Saidina Mu’awiyah maka kedua belah pihak mengangkat suatu panitia yang terdiri dari dua golongan yang bermusuhan ini.
Panitia ini tujuannya untuk menjadi hakim dalam perselisihan ini, yakni mencari jalan untuk terlaksananya perdamaian antara dua golongan ummat Islam yang melakukan perang saudara.
Sekumpulan orang “khawarij” tidak mau menerima terbentuknya panitia penyelesai itu, karena menurut pendapat mereka hukum tidak boleh diminta kepada manusia, tetapi harus diminta kepada Allah.
Mereka mengeluarkan semboyan: “La hukma illah lillah”, tidak ada hukum melainkan hanya dari Allah.
Ketika disampaikan kepada Saidina ‘Ali semboyan orang khawarij ini beliau menjawab : “kalimatu haqin urida bihil batil” (perkataan yang benar dengan tujuan yang salah).
Apakah orang-orang yang membentuk panitia perdamaian itu minta hukum kepada lain Allah ?
Apakah panitia itu tidak menjalankan hukum Allah ?
Nah, maka begitu juga dalam masalah yang kita hadapi sekarang.
Apakah ummat Islam yang menganut Mazhab Syafi’i tidak menjalankan hukum Allah dan Rasul ?
Apakah sendi-sendi Mazhab Syafi’i itu tidak kitabullah dan Sunnah Rasul ?
Semua orang tahu, bahwa justru untuk menjalankan perintah Allah dan Rasul sebaik-baiknya maka orang menganut Mazhab Syafi’i.
Apakah ummat Islam yang menganut Mazhab Syafi’i tidak menjalankan hukum Allah dan Rasul ?
Apakah sendi-sendi Mazhab Syafi’i itu tidak kitabullah dan Sunnah Rasul ?
Semua orang tahu, bahwa justru untuk menjalankan perintah Allah dan Rasul sebaik-baiknya maka orang menganut Mazhab Syafi’i.
Mazhab-mazhab menimbulkan perpecahan
Ada orang mengatakan lagi – dalam rangka mendiskreditkan madzhab dan penganut-penganut mazhab Syafi’i – bahwa adanya mazhab-mazhab itu menimbulkan perpecahan dalam kalangan masyarakat Islam.
Andaikata semuanya kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul maka orang tak akan berpecah lagi, karena orang sudah kembali kesumbernya yaitu Qur’an dan Hadits.
Orang yang mengatakan hal ini benar-benar tidak mengetahui sejarah Islam, tetapi pendapatnya diambilnya dari omongan-omongan kaum orientalist bahkan kaum non muslim.
Andaikata semuanya kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul maka orang tak akan berpecah lagi, karena orang sudah kembali kesumbernya yaitu Qur’an dan Hadits.
Orang yang mengatakan hal ini benar-benar tidak mengetahui sejarah Islam, tetapi pendapatnya diambilnya dari omongan-omongan kaum orientalist bahkan kaum non muslim.
Orang itu tidak tahu, bahwa sebelum mazhab-mazhab ini ada, yaitu zaman para sahabat, sudah terjadi perpecahan, padahal mereka semua mengikuti Qur’an dan Hadits.
Sebagai contoh telah terjadi peperangan antara pasukan Ummul mu’minin Siti ‘Aisyah dengan pasukan Saidina ‘Ali Rda, dipeperangan yang bernama “Peperangan Jamal”, yakni peperangan onta, karena Ummul mu’minin Siti ‘Aisyiah mengendarai onta dalam memimpin peperangan itu.
Kedua para Sahabat yang mulia ini berperang justru karena keduanya mempertahankan Kitabullah dan Sunnah Rasul, sesuai dengan pemahaman dan ijtihad mereka masing-masing.
Dan sudah terjadi pula peperangan antara pasukan Saidina Ali dengan pasukan Saidina Mu’awiyah di peperangan “Shiffin”. Kedua para sahabat yang utama ini berperang, karena keduanya menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul sesuai dengan pemahaman dan ijtihad mereka masing.
Untunglah bahwa perselisihan anatara para sahabat yang mulia itu berdasarkan “ijtihad” masing-masing yang dianggap benar dan harus dipertahankan.
Kaum Ahlussunnah berpendapat bahwa perselisihan paham antara Saidina ‘Ali dan Ummul mu’minin Siti ‘Aisyah adalah perselisihan antara seorang Imam Mujtahid dengan Imam Mujtahid, yang dijamin oleh Nabi dalam sebuah hadits bahwa yang ijtihadnya betul dapat dua pahala dan kalau ijtihad tersalah dapat satu pahala.
Sebagai contoh telah terjadi peperangan antara pasukan Ummul mu’minin Siti ‘Aisyah dengan pasukan Saidina ‘Ali Rda, dipeperangan yang bernama “Peperangan Jamal”, yakni peperangan onta, karena Ummul mu’minin Siti ‘Aisyiah mengendarai onta dalam memimpin peperangan itu.
Kedua para Sahabat yang mulia ini berperang justru karena keduanya mempertahankan Kitabullah dan Sunnah Rasul, sesuai dengan pemahaman dan ijtihad mereka masing-masing.
Dan sudah terjadi pula peperangan antara pasukan Saidina Ali dengan pasukan Saidina Mu’awiyah di peperangan “Shiffin”. Kedua para sahabat yang utama ini berperang, karena keduanya menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul sesuai dengan pemahaman dan ijtihad mereka masing.
Untunglah bahwa perselisihan anatara para sahabat yang mulia itu berdasarkan “ijtihad” masing-masing yang dianggap benar dan harus dipertahankan.
Kaum Ahlussunnah berpendapat bahwa perselisihan paham antara Saidina ‘Ali dan Ummul mu’minin Siti ‘Aisyah adalah perselisihan antara seorang Imam Mujtahid dengan Imam Mujtahid, yang dijamin oleh Nabi dalam sebuah hadits bahwa yang ijtihadnya betul dapat dua pahala dan kalau ijtihad tersalah dapat satu pahala.
Sedangkan celakalah yaitu perpecahan yang ditimbulkan karena tafsiran-tafsiran yang liar dari orang yang menafsirkan Qur’an semaunya dan sekehendak hatinya, seperti tafsiran kaum Syi’ah, Kaum mu’tazilah, Kaum Khawarij yang semuanya berpegang kepada Al Qur’an dan Hadits, tetapi tafsirnya semau gue.
Semua ini terjadi sebelum adanya madzhab-madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Inilah fakta sejarah !
Semua ini terjadi sebelum adanya madzhab-madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Inilah fakta sejarah !
Maka jelaslah, bahwa sumber perpecahan itu bukan dari adanya mazhab-mazhab.
Sumber yang hakiki dalam perpecahan ialah “memegang Al Qur’an dan Hadits dengan tafsir-tafsir yang liar, tafsir sekehendak hatinya saja atau (menurut pendapat penulis blog) bahkan tafsir-tafsir yang tidak disadari memenuhi keinginan/maksud/tujuan kaum yang sesungguhnya memusuhi ummat Islam.
Kaum yang memusuhi Ummat Islam seperti yang difirmankan Allah,
“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (Al Maaidah: 82) .
Sumber yang hakiki dalam perpecahan ialah “memegang Al Qur’an dan Hadits dengan tafsir-tafsir yang liar, tafsir sekehendak hatinya saja atau (menurut pendapat penulis blog) bahkan tafsir-tafsir yang tidak disadari memenuhi keinginan/maksud/tujuan kaum yang sesungguhnya memusuhi ummat Islam.
Kaum yang memusuhi Ummat Islam seperti yang difirmankan Allah,
“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (Al Maaidah: 82) .
Andaikata pada waktu sekarang yang sudah teramat jauh dari masa Salaf, kepada setiap orang dianjurkan kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul dan diserahkan kepada mereka untuk menafsirkan Al Qur’an dan Hadits semaunya, maka akan timbullah beratus-ratus mazhab atau beribu-ribu madzhab, bukan empat mazhab sebagai sekarang karena setiap orang membuat mazhab-mazhab sendiri-sendiri.
Begitulah yang terjadi kepada ummat Islam yang “mencoba” menyandarkan langsung pada Salaf atau Salaf(i) mereka terpecah kedalam beberapa pimpinan ulama / pengajian dan bahkan mereka men-”sesat”kan antara mereka sendiri yang bermanhaj salaf.
Begitulah yang terjadi kepada ummat Islam yang “mencoba” menyandarkan langsung pada Salaf atau Salaf(i) mereka terpecah kedalam beberapa pimpinan ulama / pengajian dan bahkan mereka men-”sesat”kan antara mereka sendiri yang bermanhaj salaf.
Sesungguhnya tanpa kita sadari bahwa keadaan perpecahan ini diinginkan syetan/iblis dan/atau kaum yang memusuhi umat Islam. Mereka bagaikan membuat kekuatan sapu lidi terpecah kepada kekuatan setiap lidi.
Mereka yang memusuhi ummat Islam berupaya menghancurkan Jama’ah atau “memberatkan” ummat Islam dalam menjalani Ibadah dengan metode seolah-olah masuk akal, secara filsafat, mensusupi dengan pemikiran mereka (Ghazwul fikri).
Mereka yang memusuhi ummat Islam berupaya menghancurkan Jama’ah atau “memberatkan” ummat Islam dalam menjalani Ibadah dengan metode seolah-olah masuk akal, secara filsafat, mensusupi dengan pemikiran mereka (Ghazwul fikri).
Maka yang lebih baik kalau hendak mencari persatuan, dianjurkanlah kepada seluruh ummat dan seluruh rakyat Islam supaya mengikuti Qur’an dan Hadits dan supaya kembali kepada Kitabullah dan Sunnah rasul, tetapi tafsir dari Kitabullah dan Sunnah rasul itu sebaiknya menurut garis yang satu, yaitu garis yang telah digariskan oleh Imam Besar Muhammad bin Idris as Syafi’i dalam Mazhab Syafi’i.
Disitulah baru ada persatuan yang dicita-cita.
Disitulah baru ada persatuan yang dicita-cita.
Sumber: 40 Masalah Agama, Jiid 2 , K.H. Siradjuddin Abbad berserta tambahan dari penulis blog.
=============================================
Pada saat ini kaum Ahlussunah Wal Jamaah (Ahlusunah/ Sunny) adalah kaum yang paling dimusuhi oleh orang-orang Yahudi dan dan orang-orang Musyrik. Diberbagai belahan dunia yang menjadi korban peperangan/pembunuhan orang muslim, sebagian besar adalah kaum Ahlussunah Wal Jamaah.
Sebagaimana difirmankan oleh Allah,
“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik (Al Maaidah: 82)
Ingat, kaum itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik
Marilah kita intropeksi diri sendiri maupun jamaah/kelompok/organisasi adakah tersusupi kaum itu atau adakah tersusupi pemikiran/pendapat dari kaum itu.
Secara sederhana dapat diartikan jika ada orang/jamaah/kelompok/organisasi muslim namun sama sekali tidak dimusuhi oleh kaum Yahudi maupun kaum Musyrik artinya ada kemungkinan sudah tersusupi orang mereka atau tersusupi pemikiran mereka yang keliru/sesat atau i’tiqad itu sendiri yang tersesati oleh syetan/iblis.
Wallahu a’lam
2 Tanggapan
Sebuah pencerahan yang menyejukkan, salam.
pada 12 Februari 2010 pada 6:08 am | BalasSaniman el-Kudusi
Sangat bagus informasinya. Ini untuk referensi Ahlussunnah wal Jama’ah, di madrasah saya.
=====
Tidak ada komentar:
Posting Komentar